Article
Persyaratan dan Administrasi Penyelenggaraan Izin Reklame :
- Fotokopi Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLB Reklame)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan
- Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan (IPTB) Penanggung Jawab perencana Arsitektur
- Fotokpi Bukti Kepemilikan tanah ( Jenis Bukti Kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTPS : Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan)
- Mengajukan Surat Permohonan : ( bisa anda download di pelayanan.jakarta.go.id)
- Surat Permohonan atau Formulir permohonan
- Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
- Identitas Pemohon :
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum :
- Akta pendirian ( Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jik ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh :
- Kemenhunkam, Jika PT dan Yayasan
- Kementrian/Dinas Koperasi, Jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, Jika CV
- Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham, Jika Akta Pendirian mengalami perubahan
- NPWP Badan Hukum
- Jika Dikuasakan ;
- Surat Kuasa diatas kertas bermaterai Rp 6.000
- KTP orang yang diberi kuasa
- Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir
- Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemohon yang menyatakan tidak akan mengubah bentuk reklame
- Proposal Teknis ( download disini pelayanan.jakarta.go.id )
- Jika Reklame berada pada tanah/bangunan disewa:
- Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
- Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
- Fotokopi KTP Pemilik tanah/bangunan
- Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas B (IMB Reklame Kelas B) terdahulu, jika perpanjangan
Prosedur Penyelenggaraan Izin Reklame :
- Pemohon datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat dan mengisi formulir pendaftaran wajib pajak/wajib retribusi pribadi atau badan usaha untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD)/nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD)
- Setelah mendapatkan NPWPD/NPWRD, kemudian pemohon mengisi surat pemberitahuan pajak daerah, pajak reklame dengan melampirkan fotokopi surat izin tempat usaha (SITU), formulir permohonan izin pemasaran reklame dan rekomendasi dari camat
We Provide the Best Service